UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN
MENGEMBALIKAN KEPERCAYAAN
MASYARAKAT TERHADAP HUKUM
Salah satu masalahnya adalah aturan hukum di Indonesia yang mengadopsi hukum dari zaman Belanda yang dianggap oleh masyarakat awam saling bertentangan, tidak jelas, dan tidak lengkap. Hal ini dikarenakan hukum di Indonesia yang digunakan tidak hanya hukum kolonial tetapi saling tumpang tindih dengan hukum yang berlaku di masyarakat yakni hukum adat . karena dalam hukum adat telah berjalan dengan sendirinya sejak masyarakat masih hidup dengan cara berkelompok hingga sekarang. Dan hukum adat itu sendiri lebih banyak berkembang didalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai pejabat yang berwenang melaksanakan tindakan penegakan hukum kiranya pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman yang didalam undang – undang adalah sebuah badan hukum yang diberi wewenang untuk melaksanakan dan menegakkan hukum itu sendiri mampu bekerja dengan berlandaskan moral dan etika. Karena sikap professional dalam tugas dan pekerjaan tidaklah cukup untuk menjalankan hukum itu sendiri. Hukum menurut berbagai ahli adalah meliputi berbagai unsur :
1. Peraturan tingkah laku manusia
2. Dibuat oleh badan yang berwenang
3. Bersifat memaksa walaupun tidak bisa dipaksakan
4. Disertai sanksi yang tegas
Unsur – unsur diatas hendaknya menjadi pegangan masyarakat awam untuk mengetahui bagaimana hukum yang saat ini berlaku di Indonesia, agar mereka dapat mengetahui mengapa hukum itu dibuat, dan atas dasar kepentingan apa hukum itu dibuat.
Untuk lebih memotivasi kinerja aparatur hukum sendiri menurut Chryshnanda DL, seorang penegak hukum harus memiliki :
1. motivasi intrinsik, yaitu motivasi yang muncul dari isi jabatan atau pekerjaan yang mencakup factor tanggung jawab, kebebasan untuk bertindak untuk mengembangkan keterampilan dan kemampuan, pekerjaan dan peluang menarik pekerjaan untuk mencapai peningkatan.
2. motivasi entrinsik, motivasi yang berasal dari daya tarik setelah pekerjaan selesai dan orang yang memotivasinya. Motivasi ini muncul apabila manajemen memberi kenaikan imbalan, pujian atau promosi.
Jika semua telah berjalan sebagaimana mestinya masyarakat awam akan memandang hukum sebagai salah satu sarana yang melindungi hak – hak mereka dan masyarakat awam tidak lagi takut akan hukum itu sendiri akan tetapi akan memandang hukum lebih sebagai suatu aturan yang benar – benar akan melindungi hak dan kewajiban mereka, sehingga tidak adanya lagi anggapan masyarakat bahwa hukum itu hanya melindungi hak atas kepentingan suatu golongan saja. Yang dikarenakan aparatur hukum yang bekerja didalam hukum itu sendiri tidak bekerja sesuai dengan etika dan norma hukum itu sendiri.
masih banyak lagi contoh contoh kasus tidak menegakkan hukum di indonesia ini .
jadi kita sebagai bangsa indonesia harus bisa menegakkan keadilan dengan baik dan seksama :)
sehingga kita bisa menjadi masyarakat yang adil dan bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum diindonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar